Tanda Tanya Terhadap Tanda Larangan
Keterangan Gambar : Gambar DG: Tujuh larangan kepada mahasiswa/mahasiswi FISIPOL
Opini sudah diterbitkan diwebsite yang lama, pada tanggal :
Pada kamis pagi (16/1), mahasiswa FISIPOL melihat sebuah spanduk telah terpasang di lantai dua gedung fakultasnya. Beberapa pasang mata membaca dengan menengadah ke tujuh buah larangan, yang intinya mengatur soal berbusana dan berperilaku. Namun, jika kita bahas secara saksama, tampaknya aturan ini menjadi aneh dan menarik perhatian.
Pertama, areal yang menjadi wilayah larangan ini berlaku, tidak jelas. Para mahasiswa pun tahu, di sekitaran fakultas terdapat gedung Akademi Pariwisata & Perhotelan (APP), dan langsung terhubung dengan gedung FISIPOL membentuk pola huruf “L”, di mana sebagian ruangan FISIPOL juga digunakan APP. Di depan gedung FISIPOL terdapat lapangan Bola Voli dan Basket, lalu di bagian seberang kedua lapangan ini terdapat kantin universitas yang bersebelahan dengan dapur umum bagi karyawan.
Nah, bagaimana bila ada mahasiswa yang duduk sambil merokok, mengenakan celana pendek dengan sendal di lapangan basket. Apakah dia akan dilarang ? Apakah ada batas areal yang jelas antara FISIPOL dengan APP, atau dengan kedua lapangan, dan kantin di seberangnya ? Apakah perlu dibuatkan sebuah perjanjian batas wilayah dengan pihak-pihak terkait, guna menentukan di mana areal FISIPOL tersebut. Tentunya hal ini akan menjadi sesuatu yang aneh bukan.
Kedua, seperti yang terlihat pada gambar diatas, larangan ini tidak menjelaskan soal pengecualian untuk kasus tertentu. Contohnya, bila seorang mahasiswa kakinya terluka, sehingga memakai sendal dan tidak bisa memakai sepatu. Apakah dia terpaksa tidak masuk ruang kuliah hanya karena hal ini. Apalagi bila hal tersebut bertepatan pada pelaksanaan ujian di bulan Februari nanti, akan sangat tidak masuk akal.
Ketiga, larangan yang menyatakan hanya berlaku kepada mahasiswa FISIPOL justru menimbulkan masalah baru. Bagaimana jika dosen yang melakukan pelanggaran dengan memakai kaos, lalu dengan santai mengisap rokoknya? Dan bagaimana larangan ini bagi mahasiswa dari fakultas lain dan karyawan universitas, misalnya bermain Voli dan Gitar di jam perkuliahan? Maka mereka secara otomatis tidak dalam cakupan aturan tersebut.
Jadi, bila larangan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban bagi mahasiswa, hal demikian justru menjadi sebuah imajinasi alam pikiran, karena tetap ada yang melakukannya di luar mahasiswa FISIPOL. Kakek moyang Aristoteles juga sudah jauh-jauh hari menjelaskan dalam Teori Etis, bahwa peraturan sepenuhnya bertujuan untuk mencapai keadilan. Lalu, dimana letak keadilan yang dimaksud dari bermacam-macam larangan ini, jika pada intinya larangan tersebut sama sekali tidak adil.
Das Sollen
Pihak fakultas seharusnya bisa melihat bahwa larangan ini bisa menimbulkan kontroversi di lingkungan fakultas. Ketidakjelasan atas aturan yang melarang tersebut, membuat pemahaman mahasiswa menjadi ambigu, sehingga mengundang banyak pertanyaan maupun protes. Dalam menanggapinya, pihak fakultas diharapkan bisa bersikap bijaksana untuk mencabut larangan ini.
Aturan semestinya dibuat untuk membuka ruang kreativitas mahasiswa, yang tidak membuat berbagai pembatasan. Mahasiswa tidak dikembalikan pada cara-cara berpikir ortodoks, dengan segala aturan yang sudah mereka jalani di bangku sekolah dulu. Sebaliknya, mereka diarahkan kepada persiapan menghadapi masa depan yang akan lebih berbeda dari sebelumnya.
Di tahun 2030 nanti, Indonesia akan menghasilkan bonus demografi di mana penduduk usia produktif jauh lebih besar. Sumber daya manusia muda yang berkeahlian adalah aktor penggerak utama, dan tentu saja sektor perguruan tinggi diharapkan bisa menghasilkan ratusan ribu sarjana bermutu setiap tahun. Mahasiswa juga harus didorong untuk belajar mengembangkan potensi diri, sikap kritis, dan bebas berpendapat di tempat ia berada, sehingga membentuk karakternya.
Begitu pun dengan esensi seorang mahasiswa yang menjadi penting di masa sekarang, tercermin dari kejujuran hati, kemudian pada sikap serta prinsip hidup. Bukan dari cara dia berpakaian rapi, cara menujukan kesalehannya, atau bersopan santun di depan orang banyak. Sebab orang-orang seperti ini, banyak terjerat kejahatan karena memakan banyak hak orang lain.
***
Hidup Mahasiswa !!!
Merdeka !!!